Jika diperhatikan dengan seksama, ada banyak produk asuransi di pasaran yang ditawarkan kepada masyarakat. Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi hari tua dan asuransi kendaraan merupakan beberapa jenis asuransi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbicara mengenai asuransi kendaraan, asuransi mobil menjadi jenis asuransi yang khusus memberikan perlindungan untuk mendaraan roda empat. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan dan perawatan kepada mobil jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan dan kehilangan. Asuransi kendaraan beroda empat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni Total Loss Only atau TLO dan asuransi All Risk.
Asuransi Total Loss Only merupakan jenis asuransi yang menawarkan manfaat asuransi berupa klaim yang secara khusus dilakukan jika pemilik asuransi mengalami kehilangan total. Yang dimaksud dengan kehilangan total adalah kendaraan beroda empat yang hilang akibat pencurian atau kerusakan mobil lebih dari 75%. Besaran kerusakan mobil sebanyak 75% ini merupakan tolak ukur yang pasti karena kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali. Untuk biaya preminya sendiri, asuransi TLO dinilai lebih murah jika kita bandingan dengan asuransi All Risk. Jika kita ingin memiliki asuransi kendaraan namun memiliki dana yang terbatas, asuransi Total Loss Only merupakan produk asuransi yang tepat untuk dipilih. Asuransi tersebut juga dapat menutupi jumlah biaya yang dikeluarkan jika mobil mengalami kerusakan.
Jenis asuransi kendaraan lainnya yang berada di pasaran adalah asuransi All Risk. Asuransi yang dikenal pula dengan sebutan asuransi gabungan ini sangat digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Asuransi ini dapat menjamin kerusakan kecil dan kerusakan besar yang dialami oleh mobil. Perlindungan asuransi yang ditawarkan oleh All Risk sangat lengkap. Meskipun begitu, produk asuransi ini hanya berlaku selama 1 tahun saja. Hal inilah yang membuat All Risk sangat tepat diterapkan pada mobil-mobil baru atau mobil yang dibeli dibeli di tahun yang sama. All Risk juga memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan. Perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan terhadap benturan, terbalik, terperosok, tergelincir dan tabrakan.