Pada dasarnya, ham merupakan singkatan dari hak asasi manusia. Dimana HAM sendiri adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yang mana hakikat keberadaannya sendiri memang manusia. Dalam artian secaraa harfiah, HAM sendiri sering diartikan sebagai hak paten yang dimiliki oleh setiap orang. Hal ini tidak lain karena keberadaannya sebagai seorang manusia tadi. Sumber HAM sendiri berasal dari nilai moral manusia dan juga pemikirannya, demikian prolog pengertian dan sejarah Hak Asasi Manusia.
Dengan begitu dapat dikatakan juga bahwa HAM tersebut nantinya akan melekat erat dalam diri setiap orang tanpa adanya perbedaan. Baik itu dalam hal agama, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, ras, kelahiran, kewarganegaraan, politik, dan juga kekayaan tentunya. Secra singkat, sejarah pembangunan konsep mengenai HAM sendiri mulai dibangun pada tahun 1948 silam yaitu tepatnya pada tanggal 10 desember. Dimana pada saat itu pbb memproklamasikan deklarasi universal HAM tersebut. Isi dari deklarasi universal HAM itu tadi memuat pasal-pasal sebanyak 30 buah.
Semua pasal yang ada di dalam deklarasi universal HAM tersebut menjelaskan mengenai hak dan juga kewajiban setiap umat manusia. Dengan begitu bisa dikatakan juga bahwa secara ekspilisit HAM merupakan sesuatu yang memang melekat di dalam tubuh manusia. Jika tanpa HAM tersebut maka nantinya setiap manusia akan sangat mustahil menjalani hidupnya dengan sebagaimana mestinya. Sebab HAM sendiri sifatnya memang tidak bisa dihilangkan bahkan dikurang sekalipun oleh orang lain.
Mukadimah alias pembukaan dalam deklarasi universal HAM itu tadi berisikan berbagai macam hal. Baik dari segi lingkugnga keluarga hingga masyarakat dan juga negara. Salah satu isi mukadimah dalam deklarasi unversal HAM yang sering penting untuk diketahui dalam lingkup keluarga tidak lain yaitu mengatur tentang pengakuan atas hak dan juga martabat yang sama. Dimana nantinya hak keadilan dan juga kemanusian dinjunjung tinggi oleh setiap anggota keluarga. Bahkan, mengabaikan maupun memandang rendah HAM merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan sebab nantinya akan menimbulkan dampak buruk. Baik bagi diri sendiri hingga orang lain karena tak sesuai dengan hati nurani setiap insan manusia tentunya.