Bangunan gedung seperti rumah sakit, hotel, minimarket, mall dan lainya dapat beroperasi dengan legal jika bangunan gedung tersebut memiliki kelengkapan sertifikat yang lengkap. Tanpa adanya sertifikat lengkap, bisa saja bangunan gedung yang Anda miliki atau Anda kembangkan terkena berbagai imbas yang merugikan. Salah satu imbas yang merugikan adalah bangunan gedung milik Anda tersebut bisa saja dibongkar paksa oleh pemerintah. Ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014, dalam BAB XII Pasal 101 mengenai Bangunan Gedung.
Tentunya agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, maka bangunan gedung milik Anda harus sekali diurus segala kelengkapan sertifikatnya. Nah, berikut ini adalah beberapa sertifikat yang memang harus dikantongi oleh sebuah bangunan gedung.
Sertifikat yang Harus Dimiliki Bangunan Gedung
Ada beberapa sertifikat atau berkas dokumen yang harus dipenuhi dari bangunan gedung. Nah, berikut adalah sertifikat yang harus Anda miliki.
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat atau berkas dokumen pertama yang harus Anda miliki adalah IMB. IMB menjadi berkas dokumen yang harus Anda miliki sebelum membangun baru, merenovasi, dan memperbaiki bangunan gedung. Tanpa adanya IMB, bangunan gedung milik Anda tak diizinkan untuk berdiri. Jika izin saja tak Anda kantongi, maka jelas bangunan gedung milik Anda tak dapat berdiri, bahkan jika bangunan milik Anda berdiri, maka tentunya bangunan Anda tersebut adalah bangunan ilegal. Dampak paling buruk dari bangunan gedung ilegal adalah bangunan gedung dapat dibongkar secara paksa.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan sertifikat kepemilikan hak penuh atas sebuah lahan atau tahan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. selain itu, SHM menjadi bukti paling kuat atas lahan atau tanah. Dengan sertifikat ini tidak akan ada lagi campur tangan atau kepemilikan oleh pihak lain. Jika terjadi sebuah masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM lah yang merupakan pemilik sah berdasarkan hukum. Maka dari itu, lebih baik memang membangun bangunan gedung di atas tanah yang sudah memiliki SHM.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB merupakan sertifikat yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik sertifikat untuk mendirikan bangunan di atas lahan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. SHGB dapat dimanfaatkan sebagai hak atas pemanfaatan tanah atau bangunan. Dengan sertifikat ini Anda dapat memiliki atau mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan milik Anda (lahan milik negara) dalam jangka waktu tertentu.
Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada bangunan gedung yang telah lolos uji coba. Dengan sertifikat ini, maka bangunan gedung dijamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan masyarakat dalam menggunakan bangunan dan lingkungan gedung tersebut. SLF bisa Anda buat setelah bangunan gedung Anda telah selesai didirikan atau dibangun. Untuk mengurus SLF, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SLF.
Itulah beberapa sertifikat yang harus Anda miliki sebagai pemilik atau pengembang bangunan gedung.