Apartemen dan rumah susun dewasa ini sudah menjadi alternatif tempat tinggal di banyak kota – kota besar. Hunian seperti apartemen dan rumah susun kini lebih diminati masyarakat karena terletak di lahan yang strategis. Hal tersebut akan mempermudah penghuninya untuk bepergian ke tempat – tempat umum. Namun, harga apartemen yang mahal menyebabkan orang – orang kesusahan untuk memilikinya. Jika Anda mengalami masalah tersebut, jangan khawatir karena sekarang untuk membayar apartemen bisa diangsur dengan sistem strata title.
Tinggal di apartemen memang bisa dibilang sangat nyaman jika dibandingkan dengan tinggal di rumah susun apalagi di desa yang akses keluar masuknya cenderung susah. Namun, sudah tahukah Anda, untuk tinggal di apartemen memerlukan dokumen legalitas yang khusus. Dokumen tersebut berisikan tentang status kepemilikan apartemen, biasanya disebut dengan istilah strata title.
Strata Title adalah sebuah bukti hak milik atas kepemilikan apartemen atau rumah susun. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa Anda sebagai pemilik unit tidaklah terikat dengan peraturan apapun ketika berada di rumah publik dan ruang publik terikat dengan dengan peraturan. Hal tersebut dikarenakan ruang publik di area apartemen telah menjadi hak milik semua penghuni.
Terkait dengan sistem angsuran tersebut, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah menerbitkan sebuah Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS). Di dalam sertifikat tersebut diterangkan bahwa ada tiga hal penting yaitu letak, luas dan jenis hak tanah bersama.
Perlu diketahui, bahwasanya sertifikat tersebut tidaklah sama dengan hak milik berjangka dengan waktu yang tidak terbatas. Ada batas waktu tertentunya yaitu 20 sampai 40 tahun. Setelah jangka waktunya habis, Anda baru bisa memperpanjang nya lagi. Peraturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 40 Tahun 1996.
Lalu, bagaimana jika kita masih ingin memperpanjang strata title kita?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap apartemen memiliki model strata title sendiri yang harus diperpanjang. Proses tersebut perlu Anda persiapkan selama 2 tahun sebelum masa berlakunya habis.
Sebelum tiba waktunya jatuh tempo, nanti pihak apartemen akan memberi tahu Anda bahwa bahwa strata yang Anda miliki akan segera jatuh tempo.
Proses tersebut nantinya akan di cek oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Mereka akan melakukan pengecekan kepada masing penghuni apartemen lalu memberikan perpanjangan yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak.
Sebelum diperpanjang, ada perhitungan yang harus dilakukan dan perhitungan tersebut telah diatur secara proporsional. Sebagai contoh, Anda membeli apartemen dengan luas 40 meter persegi dan berada di lahan apartemen dengan luas 50.000 meter persegi. Cara menghitungnya adalah 40/50.000 meter persegi.
Dari perhitungan tersebut, didapatkan hasil sebesar 0,08%. Artinya setiap 1 Miliar biaya yang dikeluarkan untuk membeli apartemen, pemilik unit akan mengeluarkan Rp.800.000 untuk perpanjangan.
Sebelum melakukan pembayaran dan menuju proses pembayaran, ada beberapa syarat pengajuan yang harus Anda lengkapi, diantaranya adalah sebagai berikut
- Formulir permohonan perpanjangan
- Fotokopi KTP dan KK
- Sertifikat strata title asli
- Fotokopi SPPT PBB
- Fotokopi Akta Pendirian
- Bukti pembayaran uang pemasukan
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda bisa melakukan pembayaran untuk memperpanjangnya. Bagaimana? Mudah bukan. Di zaman sekarang ini banyak sekali orang yang kesusahan menemukan rumah yang cocok. Jika mencukupi dari segi dana, biasanya lokasinya malah cukup jauh dari pusar kota dan tempat kerja. Itulah mengapa tinggal di apartemen yang dekat dengan pusat kota menjadi alternatif pilihan. Dengan adanya sistem strata title, untuk pembayaran perpanjangan sudah tidak berat lagi.