Setiap perusahaan memang mempunyai LKPM. Ini merupakan laporan kegiatan yang sangat penting untuk dimiliki karena mempunyai banyak manfaat. Biasanya laporan ini sendiri akan dilakukan secara berkala. Adapun pelaku usaha yang dimaksud tersebut adalah perseorangan maupun badan usaha. Lantas apakah anda sudah mengetahui apa itu LKPM?
Apa itu LKPM?
LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, dimana wajib untuk disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai pratek investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. Adapun laporan tersebut biasanya bisa disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu di masing-masing kota.
Kewajiban ini sendiri ternyata tercantum di dalam undang-undang penanaman modal nomor 25 tahun 2007 pasal 15 dan juga terdapat pada peraturan kepala BKPM nomor 14 tahun 2017 pasal 7 c. Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat bagaimanakah realisasi investasi dan produksi.
Perusahaan mana saja yang wajib melaporkan LKPM?
Adapun kewajiban untuk memberikan laporan LKPM ini wajib untuk disampaikan oleh perusahaan berikut ini.
- Setiap perusahaan PM dan PMDN yang sudah mempunyai izin usaha atau perusahaan yang telah menghasilkan produksi komersil juga harus menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal tersebut. Adapun laporan tersebut harus dilakukan selama 2 kali dalam setahun.
- Setiap perusahaan baik PM atau PMDN yang sudah mempunyai izin prinsip penanaman modal ataupun izin prinsip perluasan dalam masa ataupun tahap pembangunan suatu proyek. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan LPKM ini per triwulan atau sebanyak 4 kali di dalam satu tahun.
Untuk kegiatan pelaporan LKPM ini sendiri bisa dilakukan melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik, mengirim hardcofy ke BPKM ataupun melalui email ke BPKM.
Cara mengisi LKPM untuk perusahaan yang sudah berproduksi komersial
Untuk perusahaan yang sudah berproduksi komersial wajib untuk mengetahui bagaimanakah pengisian LPKM yang tepat tersebut karena ada beberapa pos yang harus diisi diantaranya adalah
1. Keterangan perusahaan
Pos ini sendiri mengharuskan pemilik perusahaan untuk menyampaikan keterangan perusahaan. Adapun sub pos di dalam keterangan perusahaan adalah nama perusahaan, nomor induk berusaha, bidang usaha, izin usaha, lokasi proyek hingga alamat korespondensi.
2. Realisasi investasi
Pos ini biasanya diisi sesuai dengan nilai realisasi investasi untuk kegiatan penanaman modal dimana mengikuti mata uang yang sudah tercantum di dalam perizinan. Didalam pengisian realisasi investasi ini tidak mengenal penyusutan modal tetap. Didalamnya juga terdapat beberapa komponen penting seperti pembelian tanah, bangunan, mesin peralatan dan lain-lain.
3. Penggunaan tenaga kerja
Pos lainnya pengisian LKPM untuk perusahaan yang sudah berproduksi komersial adalah penggunaan tenaga kerja. Untuk penggunaan tenaga kerja ini terbagi menjadi 2 subpos yakni tenaga kerja perusahaan dan tenaga kerja dari pihak ketiga atau kontraktor.
4. Produksi/jasa dan pemasaran
Sedangkan untuk pos ini mempunyai kolom-kolom meliputi jenis barang/jasa, satuan, kapasitas terpasang, kapasitas izin, realisasi produksi serta nilai ekspor. Perlu diperhatikan apabila kapasitas produksi lebih dari 30% dari kapasitas terpasang yang sudah tercantum di dalam izin usaha, maka wajib mengajukan perluasan proyek.
5. Daftar pengguna jasa konsultasi manajemen
Pos ini biasanya hanya akan diisi untuk perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen. Biasanya diisi dengan nomor dan tanggal kontrak, alamat, nomor HP dan yang lainnya.
6. Kewajiban perusahaan dan permasalahan yang dihadapi
Terakhir terdapat pos kewajiban perusahaan yang bisa meliputi kewajiban divestasi, BPJS ketenagakerjaan, lingkungan dan lainnya. Sedangkan permasalahan yang dihadapi bisa meliputi hambatan yang bisa timbul selama pelaksanaan proyek.
Demikian bagaimana cara pelaporan LKPM untuk perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial. Keberadaan laporan ini ternyata sangat penting bagi sebuah perusahaan.